Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Kepresidenan mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah diagendakan tahun 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pernyataan itu disampaikan Jaleswari pada Jumat (3/3/2023) pagi, merespons Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu mendatang.
Menurutnya, Joko Widodo Presiden sudah berulang kali menyampaikan dukungan tegas supaya Pemilu digelar tahun 2024 secara konstitusional.
Sehingga, Pemerintah akan terus mendukung serta memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu sesuai jadwal, dan tetap mempercayakan persiapan Pemilu kepada KPU.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi putusan penundaan Pemilu, dan berharap dukungan buat KPU yang tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu mendatang sampai bulan Juli 2025.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perkara perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU, yang dibacakan kemarin, Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta kepada Partai Prima selaku pihak yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, KPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(rid/ipg)